Pada
prinsipnya puasa sunah dianjurkan untuk dilaksanakan sebanyak mungkin mengingat
puasa sarat keutamaan lahir dan batin. Karenanya agama Islam tidak akan
menghalangi pemeluknya yang ingin mengejar banyak keutamaan melalui puasa
selain pada hari-hari tertentu yang dilarang. Teristimewa pula puasa yang
diperintahkan Rasulullah SAW seperti puasa Rajab, maka anjuran agama semakin
kuat.
Abu Bakar bin
M Al-Hishni dalam karyanya Kifayatul Akhyar menyebutkan.
يستحب الإكثار من صوم التطوع. وهل يكره صوم
الدهر؟ قال البغوي: نعم. وقال الغزالي: هو مسنون. وقال الأكثرون: إن خاف منه ضررا
أو فوت حق كره، وإلا فلا
Dianjurkan
sekali memperbanyak puasa sunah. Timbul pertanyaan, apakah makruh puasa
sepanjang masa? Imam Baghowi berpendapat, makruh. Sementara Imam Ghozali
mengatakan, itu justru disunahkan. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan,
selagi khawatir akan mudharat tertentu atau melalaikan kewajiban karenanya,
maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Tetapi jika tidak membawa
akibat-akibat tertentu, maka tidak makruh. Di samping anjuran puasa sebanyak
mungkin mengingat besarnya keutamaan ibadah jenis ini, Rasulullah SAW
menekankan agar umatnya tidak melewatkan kesempatan puasa pada bulan-bulan
Haram (mulia) sebagai kesempatan emas. Syekh Yahya Abu Zakariya Al-Anshori
dalam Tahrir Tanqihil Lubab mengatakan sebagai berikut.
وللأمر بصومها في خبر أبي داود وغيره وأفضلها
المحرم لخبر مسلم: افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم
Perintah
berpuasa di bulan mulia tertera pada hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud
dan imam lainnya. Dan yang paling utama dari semua bulan itu adalah Muharram
seperti hadits riwayat Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Puasa paling
afdhal setelah Ramadhan itu dikerjakan pada bulan Muharram.”
Adapun perihal
bulan-bulan mulia ini, ada baiknya kita mengamati keterangan Syekh Zainuddin
Al-Malibari dalam Fathul Mu‘in berikut ini.
أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم.
وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان.
Bulan paling
utama untuk ibadah puasa setelah Ramadhan ialah bulan-bulan yang dimuliakan
Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah,
terus Dzulqa‘dah, terakhir bulan Sya‘ban. Puasa yang lebih utama setelah puasa
Ramadhan, jelas puasa di bulan Muharram. Tetapi mana yang lebih utama setelah
Muharram, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mengatakan bulan Sya’ban jatuh
setelah Muharram. Sementara Imam Royani memilih Rajab berada di posisi ketiga
setelah Ramadhan dan Muharram. Keterangan ini dikutip dari Kifayatul Akhyar.
Pendapat Imam Royani sejurus dengan keterangan sebelumnya di Fathul Mu‘in.
Dalam I‘anatut Tholibin, Sayid Bakri bin M Sayid Syatho Dimyathi mengemukakan
sejumlah catatan soal Rajab sebagai salah satu bulan mulia di sisi Allah dan
Rasulnya.
ثم رجب هو مشتق من الترجيب، وهو التعظيم لأن
العرب كانت تعظمه زيادة على غيره. ويسمى الأصب لانصباب الخير فيه. والأصم لعدم
سماع قعقعة السلاح فيه. ويسمى رجم ـ بالميم ـ لرجم الأعداء والشياطين فيه حتى لا
يؤذوا الأولياء والصالحين
“Rajab"
merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab
zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut
“Al-Ashobb” karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. Ia bisa juga
dipanggil “Al-Ashomm” karena tidak terdengar gemerincing senjata untuk
berkelahi pada bulan ini. Boleh jadi juga disebut “Rajam” karena musuh dan
setan-setan itu dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan
orang-orang saleh. Dari uraian di atas, kita memperoleh keterangan terkait
bulan-bulan terhormat yang mana kita disunahkan untuk berpuasa pada bulan yang
dimuliakan Allah SWT dan Rasulnya SAW itu. Wallahu A‘lam.
(Alhafiz
K)
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/76504/hukum-berpuasa-di-bulan-rajab